PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK NOMOR: TAP.01/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PENGESAHAN PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK TAHUN 2020
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bawha persidangan VIII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda yang berwewenang mengevalusi kinerja, menyusun program kerja, struktur dan tata kerja, keuangan serta mengangkat dan memilih pengurus Majelis Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda periode 2020-2025.
2. Bahwa demi kelancaran dan proses pelaksanaannya dipandang perlu untuk mengesahkan Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda dengan sebuah surat keputusan.
Mengingat : 1. Hasil persidangan umum GPKAI X pada tanggal 26-29 Oktober 2015 di Manokwari Papua Barat.
2. AD/ART GPKAI
Memperhatikan : 1. Hasil rapat lengkap Majelis dan Jemaat tentang pelaksanan persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda.
2. Usul dan saran Jemaat, Gembala Sidang dan Majelis.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan persidangan VII dan III GPAKI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda Tahun 2020.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
STEERING COMMITTEE
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK NOMOR: TAP.02/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
AGENDA ACARA SIDANG DAN TATA TERTIB
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK TAHUN 2020
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa unutuk menjamin kelancaran persidangan VIII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda maka dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib.
Mengingat : 1. Hasil persidangan umum GPKAI XI pada tanggal 26-29 Oktober 2019 di Jayapura Papua.
2. AD/ART GPKAI
Memperhatikan : 1. Kesepakatan peserta sidang pleno I persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda Tahun 2020 tentang agenda acra dan tata tertib.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Agenda acara dan tata tertib persidangan VII dan III GPAKI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda Tahun 2020.
2. Berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam sidang pleno I persidangan VII dan III GPAKI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda Tahun 2020.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
STEERING COMMITTEE
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
JADWAL ACARA PERSIDANGAN JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA TAHUN 2020
Hari/Tgl |
Waktu |
Agenda |
PJ |
Juma’t, 9/7/2020 |
09:00-12:00 WIT |
Ibada Pembukaan |
Sie.Acara & Sie.Konsumsi |
|
SIDANG PLENO I |
|
|
12:00-13:00 |
Roll Call Peserta |
Sie.Acara |
|
13:00-15:00 |
Pembahasan dan Pengesahan Jadwal dan Tata Tertib Sidang |
|
|
15:00-16:00 |
Makan Siang |
Sie.Konsumsi |
|
|
SIDANG PLENO II |
|
|
16:00-17:00 |
Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap |
|
|
17:00-18:00 |
Laporang Pertanggungjawaban Pengurus dan Pandangan Umum Peserta |
Sie.Acara |
|
18:00-19:00 |
Makan Malam/Istrahat |
Sie.Konsumsi |
|
Sabtu,10/7/2020 |
|
SIDANG PLENO III |
|
09:00-11:00 |
Pembentukan Komisi dan Rapat Kerja Komisi |
Sie.Acara Sie.Konsumsi |
|
|
SIDANG PLENO IV |
|
|
11:00-13:00 |
Pemilihan Majelis Jemaat, PAM, PW dan Sekolah Minggu |
|
|
13:00-15:00 |
Penutupan Sidang dan Ibadah Penutup |
Sie.Acara Sie.Konsumsi |
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Lampiran: KETETAPAN PERSIDANGAN VII DAN III GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK NOMOR: TAP.01/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TATA TERTIB PERSIDANGAN
BAB I
KETENTUAN
Pasal 1
1. Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda adalah forum pengambilang keputusan tertinggi Majelis Jemaat, yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut “PERSIDANGAN JEMAAT”.
2. Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda merupakan usaha untuk menyusun dan atau menetapkan strategi pencapaian Visi dan Misi GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda.
3. Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda dihadiri oleh peserta sebagaimana diatur pasal 3 tata tertib ini.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda mempunyai tugas dan wewenang untuk:
1. Pimpinan Majelis Jemaat dan unsur-unsur Jemaat melaporkan tugas, keuangan, program kerja 5 tahunan.
2. Mengevaluasi pelayanan dan pertumbuhan Gereja.
3. Menyusun program kerja baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
4. Membahas masalah-masalah Gereja bila ada.
5. Persidangan Jemaat dapat membatalkan, mengubah, mencabut, menyempurnakan, memecahkan dan menetapkan kebijakan pelayanan GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda.
6. Memilih dan menetapkan Majelis Jemaat dan unusur-unsur Jemaat periode 2020-2025.
7. Memilih dan menetapkan Gembala Sidang dan Wakil Gembala 2020-2025.
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda terdiri dari:
a. Seluruh anggota Jemaat tetap.
b. Unsur-unsur Jemaat.
2. Peninjau Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda adalah mereka yang diundang.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Peserta Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda berhak untuk:
a. Berbicara menyatakan pendapat dan mengajukan usul-usul, serta saran baik secara lisan maupun tulisan.
b. Pendapat yang disampaikan kepada pimpinan sidang harus secara singkat dan jelas.
c. Menyatakan pendapat dan usul-usul serta saran baik secara lisan maupaun tulisan kepada pimpinan sidang.
Pasal 5
1. Peserta berhak mengajukan usul perubahan dalam persidangan.
2. Pokok usulan perubahan dapat dikemukakan dalam sidang pleno atau rapat komisi.
3. Pengambilan keputusan terhadap usulan perubahan dalam sidang pleno atau rapat komisi diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 3 tidak mungkin tercapai, maka akan dilakukan lobi, jika belum dapat menemukan kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak 9Votting). Dalam melakukan votting bila terjafdi keseimbangan suara maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang.
Pasal 6
1. Setiap peserta dan peninjau wajib menggunakan pakian Rapih dengan menggunakan name tage.
2. Setiap peserta dan peninjau wajib menghadiri sidang-sidang
3. Setiap peserta dan peninjau wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.
BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 7
Alat-alat kelengkapan Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas persidangan yang terdiri dari:
a. Pimpinan Persidangan Jemaat.
b. Pimpinan komisi-komisi Persidangan Jemaat.
c. Peserta dan Peninjau.
d. Palu Sidang.
e. Meja Sidang.
f. Sound system dan Mikrofon.
g. Dll.
BAB VI
PIMPINAN PERSIDNDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Pasal 8
1. Pimpinan Persidangan terdiri dari:
a. Pimpinan Sidang Sementara (Steering Committee).
b. Pimpinan Sidang Tetap.
2. Sebelum terpilinya pimpinan tetap Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda maka Persidangan Jemaat dipimpin oleh Steering Committee.
3. Steereing Committee memimpin sidang untuk menetapkan:
a. Pembukaan dan Pengesahan Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda.
b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda.
BAB VII
KOMISI-KOMISI PERSIDANGANGAN JEMAAT
Pasal 9
a. Komisi I membahas tentang GBHK (Garis-Garis Besar Haluan Kerja) dan Program Kerja Majelis Jemaat dan unsur-unsur Jemaat periode 2020-2025.
b. Komisi II membahas tentang administrasi kesekretariatan dan keuangan Majelis Jemaat dan unur-unsur Jemaat periode 2020-2025.
c. Komisi III membahas tentang Pedoman Struktur dan tata kerja periode 2020-2025.
Pasal 10
Tugas dan wewenang komisi dalam persidangan VII dan III Jemaat Paul Roch Iba Paulus Morumfeyi Yaiger meksi dan Sardis Mofoukeda adalah:
1. Memusyawarahkan dan menyususn dasar-dasar pemikiran yang penting berdasarkan tugas dari komisi yang bersangkutan.
2. Menyusun GBHK, struktur dan tata kerja, keuangan dan kesekretariatan Majelis Jemaat dan unsur-unsur Jemaat.
Pasal 11
1. Laporan komisi tentang hal-hal yang didiskusikan disusun oleh pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat anggota komisi.
2. Komisi-komisi dalam Persidangan Jemaat menyampaikan Laporan dalam sidang pleno Persidangan Jemaatb tentang hasil-hasil kerja komisi.
3. Pembicaraan komisi Persidangan Jemaat disusun dalam suatu risalah dan diwajibkan menyerahkan kepada pimpinan sidang, setelah itu diserahkan kepada panitia.
BAB VIII
SIDANG ATAU RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Jenis-ienis sidang atau rapat dalam Persidangan Jemaat yaitu;
1. Sidang pleno Persidangan Jemaat.
2. Rapat Kerja Komisi.
Pasal 13
1. Sidang-sidang atau rapat-rapat dapat diskors oleh pimpinan sidang berdasarkan kesepakatan forum.
2. Sidang-sidang atau rapat-rapat Persidangan Jemaat pada dasarnya bersifat terbuka.
3. Lamanya waktu skorsing, ditentukan dan atau disepakati forum.
BAB IX
TATA CARA BERBICARA
Pasal 14
1. Peserta dan Peninjau, berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan Persidangan Jemaat.
2. Sebelum berbicara mengacungkan tangan dan apabila ada ijin dari pimpinan sidang kemudian baru mulai berbicara dalam keadaan berdiri.
3. Apabila Pemimpin sidang menganggap pendapat peserta belum jelas, kepada yang menyampaikan untuk ulang menyampaikan pendapat tersebut.
4. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara, tetapi pembicara menyimpang dari pokok permasalahan maka adpat dipotong atau diinterupsi.
Pasal 15
1. Pimpinan Sidang dapat berbicara untuk menunjukkan letak perkara yang sebenarnya.
2. Pimpinan sidang mengatur giliran berbicara berdasarkan urutan permintaan.
3. Demi kelancaran sidang, pimpinan sidang dapat mengambil kesimpulan dari urutan pembicaraan.
4. Pimpinan sidang berhak mengatur ketentuan mengenai lamanya berbicara.
5. Bilamana berbicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, pimpinan sidang memperingatkan pembicaraan supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus mentaati peringatan tersebut.
Pasal 16
1. Apabila seorang peserta dan peninjau melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban jalannya sidang, pimpinan sidang dapat memperingatkan peserta, peninjau dan pendamping menghentikan perbuatan tersebut.
2. Jika peringatan ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat menyuruh peserta dan atau peninjau keluar dari ruangan sidang atau diberi peringatan.
BAB X
KRITERIA DAN TATA CARA PEMILIHAN MAJELIS JEMAAT
DAN UNSUR JEMAAT
Pasal 17
1. Jumlah calon majelis jemaat dan calon unsur-unsur jemaat yang dipilih sebanyak 6 orang.
2. Setiap peserta sidang yang memilih perlu memperhatikan kriteria pemimpin gereja sesuai dengan firman Tuhan.
Pasal 18
Mekanisme pemilihan:
1. panitia mengedarkan kertas kepada peserta siadang yang memiliki hak pilih
2. setiap peserta yang memiliki hak memilih menulis nama calon majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat dan memasukan dalam kotak yang telah disediakan oleh panitia
3. presidum sidang memferifikasi dan menghitung hasil pemilihan disaksikan oleh seluruh peserta sidang
4. presidium sidang mengumumkan enam nama majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat yang terpilih berdasarkan suara terbanyak.
BAB XI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS MAJELIS JEMAAT PERIODE 2015-2020
Pasal 19
1. Laporan pertanggung jawaban pengurus majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat disampaikan dalm sidang pleno persidangan jemaat.
2. Laporan pertanggung jawaban pengurus majelis jemaat dan unsur-unsur dalam ayat (1) pasal ini adalah bersifat informasi yang dibacakan oleh ketua yang disampaikan dalam persidangan jemaat.
BAB XII
FORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Sidang pleno persidangan jemaat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) unsur-unsur peserta (forum).
Pasal 21
1. setiap sidang pleno memerlukan peserta sebagaimana termasuk pasal 30 peraturan tata tertib ini.
2. Apabila formum termasuk ayat (1) tidak tercapai maka sidang ditunda paling lama satu kali lima belas menit.
3. Apabila setelah dua kali penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (20 belum tercapai maka sidang dianggap memenuhi forum dan dapat mengambil keputusan.
Pasal 22
1. Pengambila keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sudah tak mungkin untuk diusulkan karena adanya perbedaan pendapat atau faktor waktu yang mendesak, maka harus dilakukan voting.
BAB XIII
PENGATURAN HAK SUARA
Pasal 23
Yang berhak ikut dalam pengambilan keputusan dan memiliki hak suara ialah peserta persidangan jemaat.
BAB XIV
PELANTIKAN
Pasal 24
Majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat terpilih akan dilantik oleh majelis daerah yang ditentukan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diputusakn lebih lanjut oleh pimpinan persidangan jemaat berdasarkan kesepakatan forum.
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.03/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PRESIDUM SIDANG
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK TAHUN 2020
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : Bahwa untuk menjamin terselengaranya PERSIDANGAN GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEY, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA dengan terlarah dan sukses, maka dipandang perlu menetapkan PRESIDIUM SIDANG.
Mengingat : Ketetapan persidangan JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEY, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA NOMOR............./GPKAI/VI/2020 tentang agenda acara dan tata tertib persidangan VII dan III Emaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda yang telah ditetapkan di Meidodga pada tanggal...............2020
Memperhatikan : Usulan peserta persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda tentang presidum sidang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Presidium sidang VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda tahun 2020 terdiri atas:
1. ..............................................
2. ..............................................
3. ..............................................
4. ..............................................
5. ..............................................
2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam sidang pleno I Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
STEERING COMMITTEE
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.04/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS MAJELIS JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa telah disampikan laporan pertanggung jawaban majelis Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda periode 2015-2020 dalam siadang pleno II pada tanggal 9 Juli 2020.
2. Bahwa telah diberikan tanggapan dan evaluasi terhadap laporan pertanggung jawaban oleh para peserta sidang.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI
2. Program kerja .
Memperhatikan : Tanggapan peserta sidang pleno II persiadangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda tahun 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menerima tanpa syarat laporan pertanggung jawaban pengurus majelis jemaat 2015-2020.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam sidang pleno II Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Ditetapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PIMPINAN PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.05/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PENDEMISIONERAN
PENGURUS MAJELIS JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2015-2020
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa telah disampikan laporan pertanggung jawaban majelis Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda periode 2015-2020 dalam siadang pleno II pada tanggal 9 Juli 2020.
2. Bahwa telah diberikan tanggapan dan evaluasi terhadap laporan pertanggung jawaban oleh para peserta sidang.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2. Program kerja .
Memperhatikan : 1. Tanggapan peserta sidang pleno II persiadangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda tahun 2020.
2. ketetapan persidanga VII dan III III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda. NOMOR: TAP.04/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH PAULUS YAIGER SARDIS/PEGAF/VII/2020 tentang laporan pertanggung jawaban majelis jemaat 2015-2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengurus Majelis jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda periode 2015-2020 dinyatakan demisioner.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam sidang pleno II Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Ditetapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PIMPINAN PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.06/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
GBHK MAJELIS JEMAAT DAN UNSUR-UNSUR JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : Bahwa untuk pencapaian tujuan organisasi majelis jemaat dan unsur unsur Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda maka dipandang perlu untuk menetapkan GBHK majelis dan unsur-unsur jemaat periode 2015-2020 sebagai pedoman dalam menggemban tanggung jawab.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Pedoman Organisasi
Memperhatikan : 1. Perumusan GBHK sidang komisi
2.Hasil pembahasan sidang pleno III Persidangan VII dan III GPKAI Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda untuk GBHK.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. GBHK yang terlampir dalam surat keputsan ini.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeriluan dalam surat ketetapan ini akan ditinjau kembali sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PIMPINAN PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Angga III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Lampiran: KETETAPAN PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK NOMOR: TAP.06/PJ/VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH PAULUS YAIGER SARDIS/PEGAF/VII/2020
I. PENGERTIAN
1. GBHK adalah suatu haluan kerja organisasi majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda yang pada dasarnya merupakan aspirasi bersama yang dinyatakan lewat persidangan jemaat.
2. Strategi dan kebijaaakan serta pola umum program kerja menunjukan keberadaan dan kepastian organisasi jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda dan unsur-unsur jemaat dalam melaksanakn program kerja untuk mencapai tujuan organisasi yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, terarlah, terpadu dan terencana.
3. Haluan bagi organisasi merupakan pedoman bagi badan pimpinan dan pengurus pelaksannya selama masa kepengurusan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan arahan bagi majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat untuk menggenapkan amanat agung Tuhan Yeusus Kristus, sehingga tercapai persekutuan yang utuh dalam gereja.
2. Menggembangkan dan meningkatkan potensi yang dimiliki jemaat, pemuda, PW sebagai intelektual kristen sehingga dapat berperan nyata dalam gereja.
3. Membina karakater dan sikap jemaat Pemuda dan PW.
III. LANDASAN HUKUM
1. Pedoman hasil persidangan XI GPKAI
2. Akte notaris nomor.71 tanggal 27 Juli 1973 oleh JFBT SINJAL di Jakarta
3. Pengadilan Negeri Nomor. 01/1/19/75 Tanggal Februari 1975 di Manokwari-Irian Jaya.
4. Departemen Agama RI Dirjen Bimas Kristen Protestan No. E/VII/149/74 Tanggal 13 Februari 1974; disesuaikan, diubah dan disempurnakan menjadi Anggaran Dasar GPKAI
IV. POKOK-POKOK PROGRAM PRIORITAS
1. Penataan struktur organisasi majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat
2. Penataan mekanisme pengelolaan keuangan jemaat dan unsur-unsur jemat
3. Penataan mekanisme surat menyurat dan kearsipan majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat
4. menyediakan sistem informasi manajemen majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat secara profesional.
5. Mengadakan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan program majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat
6. Partisipasi dalam bentuk konsepsi kajian pikiran, dialog, seminar, dan loka karya
7. menciptakan kondisi yang dialogis dalam rangka memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat.
8. Menanggapi secara kritis dan konstruktif masalah yang berkembang di tengah-tengah jemaat dan gereja .
9. Menjalin komunikasi intensif dengan jemaat lain dan unsur-unsur jemaat lain.
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.07/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
ADMINISTRASI, KESEKRETARITAN DAN
KEUANGAN MAJELIS JEMAT DAN UNUSUR-UNSUR JEMAAT
PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE
2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : Bahwa untuk mendukung kinerja organisasi majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda maka di pandang perlu untuk menetapkan admistrasi, kesekretariatan, keuangan, struktur dan tata kerja majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat periode 2020-2025 sebagai landasan dalam bekerja.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Pedoman Organisasi
Memperhatikan : 1. Permumusan administrasi, kesekretariatan dan keuangan majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat Periode 2020-2025.
2. Hasil pembahasan sidang pleno III persidangan VII dan III unsur jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda untuk administrasi, kesekretariatan dan keuangan periode 2020-2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Administrasi, kesekretariatan dan keuangan 2020-2025 yang terlampir dalam surat ketetapa ini.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeriluan dalam surat ketetapan ini akan ditinjau kembali sebagaiman mestinya.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Lampiran: KETETAPAN PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK NOMOR: TAP.08/PJ/VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH PAULUS YAIGER SARDIS/PEGAF/VII/2020
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
I. PENDAHULUAN
Pengelolan administrasi dan kesekretariatan adalah suatu syarat mutlak bagi kelanjutan yunit kegiatan majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda. Administrasi dan kesekretariatan di pandang perlu untuk diatur sehingga mempermudah efisinsei kerja majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat.
II. SURAT MENYURAT
a. Mekanisme surat menyurat;
1. Surat Masuk dan surat keluar majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat harus melalui sekretaris umum.
2. sekretaris umum mencatat nomor, perihal, tujuan surat masuk dan keluar. Khususnya untuk surat masuk diumumkan atau di lanjutkan kepada siapa surat tersebut dilanjutkan.
3. Surat eksternal dan internal yang sifatnya formal di tanda-tangani oleh ketua umum dan sekretaris umum dengan mengetahui atau menyetujui gembala sidang dengan memakai amplop di lengkapi kop surat resmi.
4. Surat eksternal yang bersifat internal cukup ditanda-tangani oleh ketua umum dan sekretaris umum.
5. Setiap surat masuk dan surat keluar di catat dalam pembukuaan.
b. Macam-macam suarat
1. Surat mandat, surat tugas dan surat kuasa.
2. surat keterangan dan surat rekomendasi
3. surat keputusan/ketetapan organisasi
4. surat undangan, surat pemberitahuan dan surat pengantar
5. surat permohonan
6. surat penghargaan
7. surat ucapan selamat dan surat ucapan duka cita
8. surat perjanjian
9. surat edaran
10. memo internal
c. Nomor dan kode surat.
1. Surat Internal
surat internal adalah surat yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam jajaran-jajaran pengurus GPKAI mulai dari majelis umum, majelis daerah, majelis jemaat dan unsur-unsur GPKAI, contoh:
a. MJ/A/K-S/005/V/2016
b. PAMKA/A/K-S/05/V/2016
c. PW/A/K-S/05/V/2016
Keterangan nomor dan kode surat:
MJ,PAMKA,PW |
= |
Majelis jemaat, persekutuan angkatan muda kristen alkitab, persekutuan wanita |
A |
= |
Kode surat internal |
K-S |
= |
Ketua dan Sekertaris sebagai penandatanganan surat |
005 |
= |
nomor urut banyaknya surat yang telah dikeluarakn MJ, PAMKA, PW dan setiap tanggal 1 Januari kembali ke angka 001 |
V |
= |
Bulan pembuatan surat |
2016 |
= |
Tahun pembuatan surat |
2. Surat Eksternal
Surat eksternal adalah surat yang di tujukan kepada pihak luar jajaran GPKAI mulai dari majelis umum, majelis daerah, majelis jemaat dan unsur-unsur GPKAI, contoh:
a. MJ/B/K-WS/005/V/2016
b. PAMKA/B/WS/005/V/2016
c. PW/B/WS/005/V/2016
Keterangan Nomor Dan Kode Surat
MJ,PAMKA,PW |
= |
Majelis Jemaat, Persekutuan Angkatan Muda Kristen Alkitab, Persekutuan Wanita |
B |
= |
Kode surat Eksternal |
K-WS |
= |
Ketua dan Wakil Sekertaris sebagai penandatanganan surat |
005 |
= |
nomor urut banyaknya surat yang telah dikeluarakn MJ, PAMKA, PW dan setiap tanggal 1 Januari kembali ke angka 001 |
V |
= |
Bulan pembuatan surat |
2016 |
= |
Tahun pembuatan surat
|
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KEUANGAN
I. PENDAHULUAN
Pemeliharan dan pengembangan potensi pendanaan yang dimiliki merupakan syarat mutlak bagi kalangan majelis jemaat, PAM, PW jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
II. SUMBER-SUMBER KEUANGAN
Untuk pembiayaan program maka perlu diperhatikan sumber dana keuangan sebagai berikut:
1. Perembahan ibadah-ibadah
2. Pengucapan syukur
3. Pemberian sumbangan kasih
4. Bantuan pemerintah daerah
5. Usaha-usaha lain
III. MEKANISME DAN PROSEDUR PENERIMAAN
1. Pemasuakn sumber-sumber keuangan untuk ditetapkan pada point b akan di kelola oleh bendahara atas kesepakatan pengurus jemaat, PAM,PW sehubungan dengan program kerja.
2. Pemberian iuran wajib jemaat di serahkan sesuai waktu yang ditentukan, kepada koordinator bidang pendanaan dan perlengkapan
3. Kegiatan usaha pencairan dana dilakukan oleh seluruh jemaat dibawah koordinator bidang pendanaan dan perlengkapan.
IV. MEKANISME DAN PROSEDUR PENYETORAN
1. Persembahan ibadah sabtu,minggu, PAM, PW,pengucapan syukur, pemberian sumbangan kasih, bantuan pemerintah diserahkan langsung kepada bendahara dan setiap triulan memberikan laporan keuangan kepada jemaat, PAM, PW.
2. Kolekte ibadah-ibadah acara yang ditangani oleh kepanitiaan yang dibentuk harus diserahkan kepada bendahara panitia.
3. Usaha dana yang ditangani oleh bidang pendanaan, bertanggung jawab langsung kepada bendahara.
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.09/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PEDOMAN STRUKTUR DAN TATA KERJA MAJELIS JEMAT DAN UNUSUR-UNSUR JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : Bahwa untuk mendukung kinerja organisasi majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda maka di pandang perlu untuk menetapkan struktur dan tata kerja majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat periode 2020-2025 sebagai landasan dalam bekerja.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Pedoman Organisasi GPKAI
Memperhatikan : 1. Permumusan struktur dan tata kerja majelis jemaat dan unsur-unsur jemaat Periode 2020-2025.
3. Hasil pembahasan sidang pleno III persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda untuk pedoman struktur dan atata kerja periode 2020-2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pedoman struktur dan tata kerja 2020-2025 yang terlampir dalam surat ketetapa ini.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeriluan dalam surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaiman mestinya.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
PEDOMAN STRUKTUR DAN TATA KERJA
BADAN PEKERJA HARIAN MAJELIS JEMAAT
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.010/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PENGESAHAN KETUA MAJELISTERPILIH JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa sesuai dengan proses dan tahapan pemilihan ketua majelis jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda berdasarkan urutan suara terbanyak.
2.Bahwa peersidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda perlu untuk menetapkan dan mengesahkan ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara terpilih periode 2020-2025.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Hasil rapat lengkap Majelis dan Jemaat tentang pelaksanaan persidanganVII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Memperhatikan : 1. Hasil pembahasan sidang pleno I tentang jadwal acara dan tata tertib persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
2.Usul dan asaran Jemaat, Gembala sidang dan Majelis Jemaat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan dan Mengesahkan saudara:
1. ................................
2. ................................
3. .................................
4. ................................
5. .................................
6. .................................
2. Ketua Majelis terpilih sekaligus sebagai ketua formatur bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan bendahara bertugas menyusun komposisi dan personalia pengurus Majelis Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfeyi, Yaiger meksi dan Sardis Mofoukeda periode 2020-2025 dalam sebuah pertemuanyang waktunya ditentukan oleh persidangan Jemaat
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan di tinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.11/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PENGESAHAN KETUA PAM RPILIH JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa sesuai dengan proses dan tahapan pemilihan ketua PAM jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda berdasarkan urutan suara terbanyak.
2. Bahwa peersidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda perlu untuk menetapkan dan mengesahkan ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara PAM terpilih periode 2020-2025.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Hasil rapat lengkap Majelis dan Jemaat tentang pelaksanaan persidanganVII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Memperhatikan : 1. Hasil pembahasan sidang pleno I tentang jadwal acara dan tata tertib persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi dan Sardis Mofoukeda.
2. Usul dan saran Jemaat, Gembala sidang dan Majelis Jemaat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan dan Mengesahkan saudara:
1. ................................
2. ................................
3. .................................
4. ................................
5. .................................
6. .................................
2. Ketua PAM terpilih sekaligus sebagai ketua formatur bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan bendahara bertugas menyusun komposisi dan personalia pengurus PAM Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfeyi, Yaiger meksi dan Sardis Mofoukeda periode 2020-2025 dalam sebuah pertemuanyang waktunya ditentukan oleh persidangan Jemaat
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan di tinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.12/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PENGESAHAN KETUA PW TERPILIH JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa sesuai dengan proses dan tahapan pemilihan ketua PW jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda berdasarkan urutan suara terbanyak.
2.Bahwa persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda perlu untuk menetapkan dan mengesahkan ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara PW terpilih periode 2020-2025.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Hasil rapat lengkap Majelis dan Jemaat tentang pelaksanaan persidanganVII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Memperhatikan : 1. Hasil pembahasan sidang pleno I tentang jadwal acara dan tata tertib persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
2.Usul dan saran Jemaat, Gembala sidang dan Majelis Jemaat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan dan Mengesahkan saudara:
1. ................................
2. ................................
3. .................................
4. ................................
5. .................................
6. .................................
2. Ketua PW terpilih sekaligus sebagai ketua formatur bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan bendahara bertugas menyusun komposisi dan personalia pengurus PW Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfeyi, Yaiger meksi dan Sardis Mofoukeda periode 2020-2025 dalam sebuah pertemuanyang waktunya ditentukan oleh persidangan Jemaat
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan di tinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III
PERSIDANGAN VII GPKAI JEMAAT PAUL ROCH IBA, PALUS MORUMFEYI, DAN PERSIDANGAN II GPKAI JEMAAT YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
KETETAPAN
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA, PAULUS MORUMFEYI, YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
NOMOR: TAP.13/PJ-VII DAN III/GPKAI-PAUL ROCH-PAULUS-YAIGER-SARDIS/PEGAF/VI/2020
TENTANG
PENGESAHAN KETUA ANAK DAN REMAJA TERPILIH JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA PERIODE 2020-2025
DENGAN MEMOHON PERTOLONGAN TUHAN YESUS KRISTUS
PERSIDANGAN VII DAN III JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Menimbang : 1. Bahwa sesuai dengan proses dan tahapan pemilihan ketua ANAK Dan remaja jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda berdasarkan urutan suara terbanyak.
2.Bahwa persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda perlu untuk menetapkan dan mengesahkan ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara ANAK Dan REMAJA terpilih periode 2020-2025.
Mengingat : 1. AD/ART GPKAI pada PERSIDANGAN UMUM XI Tahun 2019
2.Hasil rapat lengkap Majelis dan Jemaat tentang pelaksanaan persidanganVII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
Memperhatikan : 1. Hasil pembahasan sidang pleno I tentang jadwal acara dan tata tertib persidangan VII dan III jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfey, Yaiger Meksi Dan Sardis Mofoukeda.
2.Usul dan saran Jemaat, Gembala sidang dan Majelis Jemaat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan dan Mengesahkan saudara:
1. ................................
2. ................................
3. .................................
4. ................................
5. .................................
6. .................................
2. Ketua ANAK Dan REMAJA terpilih sekaligus sebagai ketua formatur bersama-sama dengan wakil ketua, sekretaris dan bendahara bertugas menyusun komposisi dan personalia pengurus Sekolah Minggu Jemaat Paul Roch Iba, Paulus Morumfeyi, Yaiger meksi dan Sardis Mofoukeda periode 2020-2025 dalam sebuah pertemuan yang waktunya ditentukan oleh persidangan Jemaat
3. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan di tinjau kembali sebagaimana mestinya.
Ditettapkan di : Meidodga
Pada Tanggal :
Pukul :
PERSIDANGAN VII DAN III
GEREJA PERSEKUTUAN KRISTEN ALKITAB INDONESIA
JEMAAT PAUL ROCH IBA PAULUS MORUMFEYI YAIGER MEKSI DAN SARDIS MOFOUKEDA
Ketua Sekretaris
Anggota I Anggota II Anggota III